Selasa, 04 November 2014

Tugas UTS Design Web dan Grafis Study Islam



Masalah : Bilangan Membasuh Anggota Wudhu


Hadits pertama :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : اِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً . ( رواه الجماعة الا مسلم )

Dari Ibnu Abbas ra. Menerangkan : “ Bahwasanya Nabi SAW. Berwudhu sekali-sekali “. (HR. Al Jamaah, selain dari Muslim).1

Hadits kedua :
عَنْ عَبْدُاللِه بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : اِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأُ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ.(رواه احمد والبخاري)

Dari Abdullah ibn Zaid ra. Menerangkan: “Bahwasanya Nabi SAW. Berwudhu dua kali dua kali.” (HR. Ahmad dan Al Bukhari).2

Hadits ketiga :
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللُه عَنْهُ قَالَ : اِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلَاثًا. (رواه احمد ومسلم)

Dari Usman ibn Affan ra. Menerangkan: “Bahwasanya Nabi berwudhu tiga kali tiga kali.” (HR. Ahmad dan Muslim).3





1                      koleksi Hadits-Hadits Hukum I: 261
2                      koleksi Hadits-Hadits Hukum I: 261
3                      koleksi Hadits-Hadits Hukum I: 261


Kesimpulan dari hadits-hadits diatas, bahwa hadits yang paling kuat adalah hadits pertama karena diriwayatkan oleh semua perawi kecuali Muslim. Para ulama juga sepakat, bahwa yang wajib di dalam membasuh anggota wudhu, hanyalah sekali saja.

 Menurut saya, hadits yang kuat untuk diamalkan itu hadits yang ketiga. Karena jika berwudhu dengan sekali basuhan, belum tentu air wudhu meratai anggota wudhu yang dibasuh. Akan tetapi, jika dengan sekali basuhan sudah meratai anggota wudhu, maka tidak apa-apa jika tidak diulangi lagi dan kalau tidak cukup maka ulangi lagi.


Nama   : Julia
NIM    : 201410020311049